Pembobolan Bank Rp 1,2 T, Maria Lumowa Tetap Dibui 18 Tahun di Kasasi

Pembobolan Bank Rp 1,2 T, Maria Lumowa Tetap Dibui 18 Tahun di Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 09:54 WIB
Terdakwa korupsi L/C fiktif Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa tersenyum santai saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020). Rencananya, agenda sidang mendengarkan pembacaan eksepsi (keberatan terdakwa atas surat dakwaan) berlangsung pukul 13.00 WIB namun hingga pukul 16.00 WIB belum juga dimulai.
Maria Lumowa. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Pauline Maria Lumowa si pembobol bank sebesar Rp 1,2 triliun. Selain itu, Pauline Maria Lumowa harus mengembalikan uang yang dikorupsinya. Bila tidak, diganti 14 tahun penjara.

Kasus bermula saat Maria sebagai pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group membobol BNI pada awal 2000-an. Modusnya dengan pencairan LC dengan dokumen fiktif. Adapun daftar orang yang menikmati uang pencairan ini antara lain:

- Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
- Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
- Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
- Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
- Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
- Richard Kountul Rp 44.407.000.000
- Maria Puline Lumowa Rp 185.822.422.331,43

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, komplotan di atas kemudian diadili. Maria Puline Lumowa yang mengetahui dirinya akan jadi tersangka, lalu kabur dan baru bisa ditangkap pada tahun 2020. Maria Puline Lumowa akhirnya diadili di PN Jakpus.

Pada 24 Mei 2021, PN Jakpus menyatakan Maria Puline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Maria Puline Lumowa berupa:

ADVERTISEMENT

Pidana penjara selama 18 tahun

Denda sebesar Rp 800.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;
Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 185.822.422.331 subsidair pidana penjara selama 7 tahun.

Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2 Agustus 2021. Maria Puline Lumowa tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Tolak Perbaikan pidana penjara menjadi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, MA memperberat ancaman pidana penjara bila Maria Puline Lumowa dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Putusan itu diketok ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

"Membayar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331csubsider pidana penjara selama 14 tahun," ujar Andi Samsan Nganro.

Di kasus ini, Adrian Herling Waworuntu dihukum penjara seumur hidup dan hingga saat ini masih meringkuk di LP Sukamiskin. Adapun Ollah Abdullah Agam dihukum 15 tahun penjara.

Ikut pula dihukum Dicky Iskandar Dinata dengan vonis 20 tahun penjara. Dicky meninggal dunia saat menjalani masa pidana.

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads