Pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi tersedia hari ini. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB
Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official pada Rabu (9/2/2022), pelayanan SIM keliling berada di Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali nomor 177. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Diketahui, pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM sebagai berikut.
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Foto kopi KTP
- Membawa dokumen asli SIM yang habis masa berlakunya
- Isi formulir di lokasi
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020 besaran biayanya sebagai berikut.
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000