Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengklaim agenda interpelasi Formula E tetap sah meski tanpa paraf Wakil Ketua DPRD. Prasetyo merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dewan.
Hal ini disampaikan Prasetyo saat menjalani pemeriksaan bersama Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta terkait aduan 7 fraksi penolak interpelasi Formula E, hari ini.
"Di pasal 178 dalam hal penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapat paraf koordinasi maka keputusan dimaksud tetap sah. Ini ada lho, Pak," kata Prasetyo di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai pemeriksaan, Prasetyo menuturkan interpelasi Formula E merupakan agenda legal yang telah dijadwalkan melalui rapat badan musyawarah.
"Legal. Itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? Audit BPK," jelasnya.
Tujuh fraksi menuding Prasetyo melanggar administrasi karena menyelipkan agenda penjadwalan paripurna interpelasi di tengah rapat badan musyawarah lainnya. Terkait hal ini, Prasetyo menegaskan pembahasan bisa bertambah dan berkurang tergantung dari dinamika rapat.
Sebelum menetapkan jadwal interpelasi, Prasetyo telah menanyakan persetujuan ke seluruh anggota badan musyawarah yang hadir. Bahkan, Prasetyo menyebut Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi turut hadir dalam rapat tersebut dan tidak melakukan interupsi.
"Bamus itu bisa bertambah dan berkurang, itu disetujui badan musyawarah. Kebetulan di badan musyawarah itu ada ketua BK, ada beberapa orang dari fraksi lain juga di situ. Pak August dari PSI ada di situ dan kebetulan saya yang pimpin," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat diwarnai perdebatan. Prasetyo menegaskan dia tak pernah menyelipkan penjadwalan rapat interpelasi Formula E di tengah rapat.
Simak momen debat di halaman selanjutnya
Tonton juga Video: Balas-membalas Anies Vs Giring Kian Memanas
Momen debat itu diawali pertanyaan dari Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda. Anggota DPRD dari F-PAN itu menanyakan kepada Prasetyo apakah penjadwalan paripurna interpelasi diagendakan dalam rapat bamus saat itu.
Sebab, sebagai anggota Badan Musyawarah DPRD DKI, Oman mengaku tak menerima undangan penjadwalan paripurna interpelasi Formula E.
Oman lantas menjelaskan hal yang melandasi laporan 7 fraksi ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Menurut pelapor, Prasetyo melanggar Pasal 80 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Di mana surat undangan rapat tidak ditandatangani 2 Wakil Ketua DPRD.
"Poin inilah yang dinilai oleh wakil ketua dan fraksi yang melaporkan ke BK itu yang tidak memenuhi kaidah pasal 80," terangnya.
Prasetyo menegaskan dirinya bertindak sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat 5. Dalam ayat tersebut, menurut Prasetyo, keputusan tetap sah sekalipun tak mendapat paraf dari Wakil Ketua DPRD yang lain.
"Di pasal 178 dalam hal penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapat paraf koordinasi, maka keputusan dimaksud tetap sah. Ini ada lo, Pak," sebut Prasetyo.
"Maksud saya begini, hasil klasifikasi," balas Oman.