Tim pengacara menghadirkan dua saksi meringankan untuk I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID'. Dua saksi itu adalah dr Tirta dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono.
"Kami menghadirkan saksi dr Tirta Mandira Hudhi dan I Wayan Arjono," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (9/2/2022).
I Wayan Arjono beridentitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Bali. Karena dia keluarga dari Jerinx, dalam sidang ini Arjono tidak disumpah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan Jerinx kenal?" tanya hakim ketua.
"Ya pasti kenal, saya bapaknya, Pak," timpal Arjono.
Jaksa sempat keberatan karena I Wayan Arjono menjadi saksi. Namun, hakim menyetujui Wayan bersaksi berdasarkan Pasal 169 ayat 2 KUHAP.
"Jadi saksi ini bisa memberi keterangan tanpa disumpah, jadi kita memakai Pasal 169 ayat 2 KUHAP, itu kita dengar tapi tidak disumpah," kata hakim ketua.
Saat ini sidang sedang berlangsung. Dokter Tirta jadi yang pertama memberi keterangan.
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Simak Video 'Penampilan Dokter Tirta Hadir di Sidang Jerinx':