Penghentian Kasus Soeharto Mengingkari Reformasi
Jumat, 12 Mei 2006 08:21 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai mengingkari perjuangan reformasi jika sampai menghentikan proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto. Pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan tidak dapat dijadikan alasan karena Soeharto dapat diadili secara in absentia."Pengampunan tanpa proses hukum di pengadilan merupakan tindakan yang mengabaikan asas equality before law," tegas Koordinator Umum Presidium Nasional Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Ahmad Hardilani dalam rilis yang diterima detikcom Jumat (12/5/2006). Lebih jauh KPI meminta porses pengadilan terhadap Soeharto agar tetap dapat dilaksanakan secara adil, transparan. Adanya beban sejarah terhadap mantan presiden Soeharto baik dalam kasus korupsi maupun pelanggaran kemanusiaan merupakan alasan utama mengapa pemerintah tidak boleh menghentikan proses hukum tersebut."Ini penting, karena rekonsiliasi nasional harus dilakukan dengan terlebih dulu membuka kebenaran terhadap sejarah kelam bangsa Indonesia dengan memberikan keadilan bagi semua pihak," ujar Ahmad.Bila semua proses sudah dilakukan, maka kewajiban bangsa Indonesia adalah memaafkan dengan mempertimbangkan jasa baik serta kesalahan yang telah dilakukan Soeharto.
(bal/)











































