Pegiat media sosial Adam Deni berniat berdamai dengan pelapor kasus terkait postingan dokumen tanpa izin di media sosial. Siapakah sosok pelapor itu?
Sebagaimana diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena diduga menggunggah dokumen tanpa hak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2).
Adam Deni mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menyatakan belum menerima surat tersebut.
Simak juga 'Penampilan Dokter Tirta Hadir di Sidang Jerinx':
Siapakah sosok pelapor ini? Klik halaman selanjutnya.
Niat Berdamai
Pengacara Adam Deni mengaku bakal mengupayakan jalur damai dengan pelapor, SYD. Ia ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus kliennya," kata pengacara Adam Deni, Susandi saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Dia mengatakan pihaknya belum berkomunikasi dengan SYD. Dia mengaku sedang berupaya mencari kontak SYD.
Pelapor Seorang Pengacara
Pengacara mengungkap sosok SYD adalah seorang kuasa hukum. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh penyidik.
"Kemarin kami sudah tanyakan kepada pihak penyidik, betul bahwasanya pihak pelapornya adalah saudara SYD," kata Susandi.
"Pelapor ini atas nama SYD ini Suyudi ini, beliau merupakan seorang pengacara ya atau kuasa hukum," ujarnya.
Susandi mengatakan SYD bertindak atas pemberian kuasa oleh pihak lain. Dia tidak membeberkan siapa sosok pemberi kuasa terhadap SYD tersebut.
"Beliau bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya, tapi untuk pemberi kuasanya saya tidak bisa sebutkan secara jelas," tuturnya.
Dia mengatakan secara pribadi kliennya tidak mengenal SYD. Selain itu, Susandi mengaku sudah mengetahui unggahan Adam Deni terkait dokumen milik orang lain yang menjerat kliennya itu.
"Kemarin sudah di perlihatkan oleh pihak penyidik siber dokumen mana yang menjadi sumber permasalahannya," ujarnya.
Dia menduga dokumen yang diunggah Adam Deni di media sosial itu adalah milik pemberi kuasa SYD. Dia tidak menjelaskan unggahan mana yang membawa kliennya sampai ditahan tersebut.
"Diduga dokumen tersebut milik pemberi kuasa atau klien dari SYD," ujar Susandi
"Gini unggahan itu kan banyak tuh di Instagram ada beberapa, saya nggak bisa sebut yang nomor satu, nomor dua, nomor tiga, takutnya salah," katanya.