DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI hari ini kembali menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap Raperda tersebut segera disetujui DPRD.
"Alhamdulillah tadi kita sudah melaksanakan paripurna terkait penyandang disabilitas, saya sudah sampaikan tadi masukkan saran dari fraksi. Mudah-mudahan segera disetujui, sehingga semua pihak swasta dan masyarakat untuk dapat meningkatkan kepedulian kita pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Riza kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Riza menjelaskan Raperda akan mengatur hak penyandang disabilitas atas pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMD dan swasta. Adapun hal ini sesuai dengan usulan dari 9 fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama seseorang memenuhi kriteria ragam disabilitas, maka termasuk dalam sasaran Raperda ini. Tak hanya itu, untuk pengembangan kewirausahaan, Raperda juga akan mengatur penguatan bantuan modal bagi wirausaha penyandang disabilitas melalui kerjasama dengan pihak swasta dan juga Jakpreneur," jelasnya.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur jaminan hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan. Salah satunya, berkaitan dengan peningkatan fasilitas dan ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) di setiap sekolah sesuai usulan dari sejumlah Fraksi.
"Nanti ada peningkatan jaminan bahwa tidak ada lagi calon peserta didik dengan disabilitas yang ditolak oleh sekolah. Pemenuhan akomodasi yang layak pun harus diatur oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Baik swasta maupun negeri," ujarnya.
Sedangkan terkait kesehatan, Riza mengaku saat ini fasilitas di tingkat puskesmas memang masih belum aksesibilitas. Sekalipun sudah dilakukan perbaikan selama dua tahun belakangan. Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengatur hal ini melalui raperda.
"Perbaikan dan pelaksanaannya nanti dapat dilakukan berbasis pada hasil audit bersama dengan organisasi penyandang disabilitas agar sesuai dengan kebutuhan," tandasnya.
Riza menegaskan Pemprov berkomitmen penuh dalam melaksanakan kesejahteraan sosial khususnya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial.
"Hal ini akan dicantumkan dalam rancangan pada pasal 29 dan 30," terangnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Riza juga menyatakan bahwa Raperda akan menjamin ketersediaan aksesibilitas di bidang olahraga, kesenian, juga transportasi khusus penyandang disabilitas.
"Hal itu sudah masuk dalam pengaturan Raperda ini, namun masih perlu dilengkapi pihak mana saja yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya," tandasnya.
Terakhir, Riza mengungkapkan Raperda akan mengatur terkait perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas yang nantinya akan dicantumkan pada pasal 46.Diantaranya yakni penyediaan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan, memberikan perlindungan khusus sesuai undang-undang, serta menyediakan rumah yang aman dan mudah diakses korban.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan penyusunan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Zita menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan mendalami materi jawaban dari Gubernur Anies Baswedan yang dibacakan Riza Patria dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya jawaban Gubernur akan menjadi pokok bahasan Bapemperda bersama eksekutif terkait," ujar Zita.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD. Penyerahan dilakukan saat sidang paripurna hari ini.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Riza membacakan pidato Gubernur DKI Anies Baswedan seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Riza menyampaikan perlu ada penyesuaian terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu. Sebab, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah.