Polisi Tangkap 2 Pria Bawa 21 Kg Sabu di Pelabuhan Makassar

Polisi Tangkap 2 Pria Bawa 21 Kg Sabu di Pelabuhan Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 19:44 WIB
Rilis kasus 21 kg sabu di Polres Pelabuhan Makassar (Dok. Istimewa)
Rilis kasus 21 kg sabu di Polres Pelabuhan Makassar (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi mengungkap kasus 21 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku turut diamankan buntut kasus tersebut.

"Jadi petugas Polres Pelabuhan melakukan pengungkapan sabu sebanyak 21 kilogram dengan senilai Rp 21 miliar," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers, Selasa (8/2/2022).

Irjen Nana mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan berpatroli dengan memeriksa kapal ekspedisi di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar, pada Jumat (4/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan di kapal ekspedisi pelabuhan itu akhirnya dibongkarlah sebuah kapal," tutur Nana.

Kapal yang dimaksud Nana merupakan Kapal Kencana Tujuh dari Surabaya tujuan Makassar yang ternyata mengangkut tiga dos berisi 21 kilogram kristal bening diduga sabu.

ADVERTISEMENT

"Di situ ada satu truk diperiksa ternyata ditemukanlah barang yang mencurigakan," kata Nana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, sedangkan tiga lainnya masih jadi buron.

"Jadi sudah dua diamankan mereka sudah tersangka, mereka masing-masing inisial AA yang membawa barang haram itu sementara BH diduga pengedarnya sementara 2 rekan AA yang bertindak sebagai kurir sudah DPO dan satu sebagai penyuplai yang di Surabaya inisial BR juga sudah jadi DPO," jelas Irjen Nana.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads