Lonjakan Kasus Harian Corona: Pekan Lalu 16 Ribuan Sehari, Kini 37 Ribu

Lonjakan Kasus Harian Corona: Pekan Lalu 16 Ribuan Sehari, Kini 37 Ribu

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 18:03 WIB
Grafik lonjakan kasus Corona sepekan terakhir (Dok. Corona.go.id)
Grafik lonjakan kasus Corona sepekan terakhir (Dok. Corona.go.id)
Jakarta -

Kasus Corona (COVID-19) di tengah penyebaran varian Omicron terus melonjak. Sementara pekan lalu masih 16 ribuan kasus, kini kasus Corona sudah 37 ribuan kasus.

Dilihat detikcom, Selasa (8/2/2022), kasus Corona di awal Februari masih berada di angka 16 ribuan kasus. Tercatat, ada 16.021 kasus dalam sehari pada 1 Februari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berselang 7 hari, kasus Corona terus melonjak. Lonjakannya bahkan sampai dua kali lipat lebih. Kini kasus Corona sudah menembus 37 ribuan kasus.

ADVERTISEMENT

Berikut ini grafiknya.

1 Februari: 16.021
2 Februari: 17.895
3 Februari: 27.197
4 Februari: 32.211
5 Februari: 33.729
6 Februari: 36.057
7 Februari: 26.121
8 Februari: 37.492

Grafik lonjakan kasus Corona sepekan terakhir (Dok. Corona.go.id) Foto: Grafik lonjakan kasus Corona sepekan terakhir (Dok. Corona.go.id)

Simak Video 'Corona RI 8 Februari Tambah 37.492, Ini Peta Sebarannya':

[Gambas:Video 20detik]




Wanti-wanti Jangan Panik

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta warga tidak panik di tengah lonjakan kasus Corona yang didominasi varian baru Omicron. Masyarakat yang sudah divaksinasi dan tidak memiliki komorbid diimbau tidak perlu terlalu takut.

"Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron ini karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan menghadapi gelombang Omicron ini," kata Luhut dalam jumpa pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (7/2/2022).

Warga yang belum divaksinasi dan punya komorbid harus hati-hati karena termasuk kelompok rentan. Luhut mengatakan warga yang sudah divaksinasi dan tidak punya komorbid bisa tetap beraktivitas sesuai aturan PPKM di wilayahnya.

"Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai aturan prokes dan ketentuan PPKM. Kalau kita patuh pada itu semua, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tapi kalau Anda punya komorbid, belum vaksin, Anda perlu hati hati," ucap Luhut.

Pemerintah akan membuat kebijakan pengetatan lebih terarah bagi para Lansia, pemilik komorbid, serta warga yang belum divaksinasi. Ini karena Omicron lebih menyasar kelompok rentan.

"Jadi kelompok sehat, Anda berolahraga dengan baik, Anda sudah divaksin, Anda tidak punya komorbid, patuh dengan ini dan hidup dengan gembira, tidak perlu terlalu takut. Tentu ada bahaya, tapi probability-nya sangat kecil," kata Luhut.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads