PPKM Level 3 Restoran, Boleh Dine In Nggak Ya? Ini Aturannya

PPKM Level 3 Restoran, Boleh Dine In Nggak Ya? Ini Aturannya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 14:23 WIB
PPKM level 3 di restoran atau rumah makan memiliki aturan tersendiri. Kapasitas hingga durasi dine in pun dibatasi.
PPKM Level 3 Restoran, Boleh Dine In Nggak Ya? Ini Aturannya (Foto: detikcom/thinkstock)

PPKM Level 3: Aturan PTM hingga Supermarket

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
    a.Kapasitas pengunjung maksimal 50%
    b.Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
    c.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    d.Anak usia di bahwa 12 tahun diizinkan masuk dengan didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  4. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    b.Kapasitas pengunjung maksimal 50%
    c.Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    d.Anak usia di bahwa 12 tahun diizinkan masuk dengan didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  5. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

PPKM Level 3: Aturan Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

  1. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%.
  2. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  4. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads