KY Diminta Tindak 133 Hakim yang Bebaskan Koruptor
Jumat, 12 Mei 2006 06:47 WIB
Jakarta - Selama kurun waktu antara tahun 1999 hingga 2006 ICW mencatat, terdapat 133 hakim di berbagai daerah yang telah membebaskan 142 pelaku korupsi. Komisi Yudisial diminta turun tangan menindak para hakim tersebut.Diantara mereka adalah hakim di Pengadilan Negeri yang paling sering membebaskan terdakwa korupsi sebanyak 67 kasus, hakim di Pengadilan Tinggi yang membebaskan 3 kasus korupsi, dan hakim Agung MA sebanyak 7 kasus."Jumlah ini adalah jumlah minimal yang bisa kami pantau melalui pemberitaan di media massa dan laporan masyarakat yang diterima ICW," jelas Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima detikcom Jumat (12/5/2006).Banyaknya koruptor yang divonis bebas oleh hakim telah membenarkan hipotesis bahwa proses hukum atas tindak pidana korupsi sulit ditegakkan karena faktor aparat penegak hukum itu sendiri. Apalagi aparat hukum di Indonesia sangat rentan dengan penyuapan."Kasus pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara tegas menunjukan bahwa praktek mafia peradilan bukan isapan jempol belaka," cetus Emerson.Meskipun praktek mafia peradilan adalah sebuah kejahatan yang nyata, tapi ICW menilai aparat sulit untuk menjerat mereka yang terlibat secara hukum. Jika bukan karena tiadanya saksi, hal ini sulit sukar dibongkar karena nyaris tidak meninggalkan bekas.Jikapun ada, bekas atau jejak itu tidak secara jelas menunjukan langsung adanya mafia peradilan. Hanya meninggalkan kejanggalan-kejanggalan, sebagaimana mudah dilihat pada buruknya argumentasi hakim yang membebaskan para terdakwa kasus korupsi."ICW meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan, baik dari sisi integritas dan kapasitas sebagai para hakim yang membebaskan para terdakwa kasus korupsi dengan landasan argumentasi hukum yang lemah, mengada-ada, janggal dan keluar dari hukum beracara yang benar," tegas Emerson.Selain memeriksa, ICW juga meminta KY melakukan pengawasan secara berkala dan rutin on the spot monitoring terhadap persidangan kasus korupsi yang tengah dilakukan untuk memastikan kewibawaan hakim tidak tercoreng oleh ketidakmampuan hakim memandang persoalan maupun karena faktor permainan uang (suap)."Dan yang paling penting KY harus melakukan inventarisasi terhadap hakim-hakim yang bermasalah sebagai bagian dari pengawasan terhadap perilaku hakim serta mencoret calon hakim agung yang terbukti pernah membebaskan para pelaku korupsi," tandasnya.
(bal/)











































