Pasien Suspect Flu Burung Ngotot Tinggalkan Rumah Sakit
Jumat, 12 Mei 2006 02:17 WIB
Medan - Kendati dinyatakan belum sembuh dan masih harus mendapat perawatan intensif, dua pasien suspect flu burung asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) nekat meninggalkan rumah sakit. Dinas Kesehatan Kabupaten terpaksa mengawal keduanya untuk melakukan tindakan pengamanan, agar tidak terjadi penularan lanjutan.Keterangan yang diperoleh dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik pada Kamis (11/5/2006) menyebutkan, kedua pasien yang meninggalkan rumah sakit itu, masing-masing Jones Ginting, 25 tahun, dan Terang Ulina br Ginting, anak perempuan berusia 8 tahun.Keduanya meninggalkan rumah sakit pada Rabu malam (10/5/2006), dan langsung pulang ke kediaman nereka di Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, sekitar 170 kilometer dari Medan, ibukota Sumut.Jones dan Terang Ulina dirawat sejak Senin (8/5/2006), dengan gejala penyakit mirip dengan ciri-ciri terjangkit penyakit flu burung. Namun hingga Kamis pihak rumah sakit belum bisa memastikan apakah keduanya terjangkit virus flu burung atau tidak."Kita sudah minta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Karo melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah penularan," kata Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Pendidikan RSUP Adam Malik M Nur Rasyid Lubis. Dengan kepulangan kedua pasien ini, maka pasien suspect flu burung yang masih dirawat di RSUP Adam Malik tinggal dua orang, yakni Bonny Karo-karo (18) dan Renaita Tarigan (1,8 tahun). Kedua pasien yang dirawat di ruang isolasi Rindu A ini, masih dalam keadaan kritis dan gagal pernafasan. Untuk bernafas keduanya mendapat bantuan pernafasan atau ventilator.Tim dokter dari Depkes yang diketuai dr Sadikin dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organization) yang datang Kamis siang, sudah melakukan pengambilan sampel liur dan darah kedua dua pasien tersebut. Menurut Sadikin, secara medis kedua pasien yang tengah dirawat di ruang isolasi tersebut memiliki gejala terinfeksi flu burung. Namun pihaknya membutuhkan waktu dua pekan untuk memastikan hasil pemeriksaan di laboratorium.
(bal/)











































