Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Simak Dulu Sebelum Terbang

Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Simak Dulu Sebelum Terbang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 11:24 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Simak Dulu Sebelum Terbang (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Aturan penerbangan PPKM level 3 jadi informasi penting bagi masyarakat yang punya mobilitas tinggi di masa pandemi Covid-19. Terdapat 41 daerah di di Jawa dan Bali yang kini menerapkan PPKM level 3.

Sebagaimana tertulis dalam Inmendagri terbaru Nomor 9 Tahun 2022, aturan penerbangan disesuaikan dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Dengan demikian, aturan akan mengacu pada Surat Edaran Satgas yang saat ini berlaku yaitu Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

detikcom merangkum informasi selengkapnya terkait aturan penerbangan PPKM level 3 berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru

Dalam Inmendagri tertulis bahwa pengaturan kapasitas untuk pesawat terbang adalah maksimal 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat akan diterapkan selama PPKM berlaku.

Adapun berikut aturan lengkapnya merujuk pada SE Satgas:

ADVERTISEMENT
  1. Dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
    - kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    - kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Untuk antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
    - kartu vaksin (minimal dosis pertama)
    - hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru: Pengecualian Kartu Vaksin

Kartu vaksin diwajibkan kecuali untuk kondisi tertentu yaitu:

  1. Penumpang di bawah 12 tahun
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali
  3. Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Aturan penerbangan PPKM level 3 lainnya yaitu menerapkan protokol kesehatan ketat. Simak informasi di halaman selanjutnya.

Aturan Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru: Pengetatan Prokes

Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, seperti:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut
  2. Tidak berbicara satu ataupun dua arah melalui telepon maupun langsung selama penerbangan
  3. Tidak diperkenankan makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat di waktu tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer
  5. Menjaga jarak

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads