DPD Dukung Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Kamis, 11 Mei 2006 22:45 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap tuntutan buruh, yang menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) No 13 Tahun 2003.Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita ini disampaikan saat menemui beberapa serikat buruh, antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, dan Federasi SPSI Reformasi, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (11/5/2006)."Kami mendukung usulan buruh untuk membatalkan rencana revisi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, karena tidak berpihak kepada kepentingan buruh," ucap Ginandjar.Selain itu, DPD mendesak pemerintah untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi yang dibebankan kepada pengusaha. Adanya ekonomi biaya tinggi tersebut dinilai merugikan pengusaha dan berimbas kepada buruh."Kita juga meminta pemerintah menindak tegas jajaran birokrasi yang melakukan pungutan sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan memberatkan iklim investasi," tutur dia.Ginandjar juga menyarankan adanya forum bipartit antara asosiasi pengusaha dan pemimpin serikat buruh. Dia berharap tercapai kesamaan visi untuk membenahi iklim investasi, industri, dan ketenagakerjaan."Peningkatan hubungan bipartit antara buruh dengan pengusaha diharapkan mampu membangun kembali hubungan industrial yang lebih baik," demikian Ginadjar.
(bal/)











































