Cegah Penggusuran, Warga Kuala Namu Siapkan Bambu Runcing

Cegah Penggusuran, Warga Kuala Namu Siapkan Bambu Runcing

- detikNews
Kamis, 11 Mei 2006 22:04 WIB
Medan - Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa, diminta untuk memikirkan kembali rencananya menggusur secara paksa 70 keluarga yang masih bertahan di areal rencana pembangunan Bandara Kuala Namu, di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penggusuran itu diprediksi akan memakan korban, karena warga juga sudah menyiapkan senjata berupa bambu runcing.Pada Kamis (11/5/2006), para warga yang masih bertahan karena menolak tawaran ganti rugi, menyatakan akan bertahan walau apapun yang terjadi. Sebagian sudah menyiapkan alat-alat untuk mempertahankan diri dari kemungkinan serangan, maupun upaya paksa penggusuran. Beberapa bahkan sudah sudah menyiapkan bambu runcing."Kita akan tetap bertahan, jika jadi digusur Jumat besok. Biasanya perkebunan akan mengerahkan buruh-buruh perkebunan dari daerah lain untuk menggusur yang membawa senjata, serta aparat keamanan," kata Sudjono Ketua Kerukunan Warga Masyarakat Lemah (KWML)Rencana penggusuran paksa itu merupakan kebijakan PTPN II. Sebelumnya perusahaan sudah mengirim kepada warga yang intinya meminta warga untuk mengambil uang konpensasi pengosongan rumah hingga Jumat, 12 Mei 2006. Jika tidak bersedia, akan dilakukan pengosongan secara paksa. Penggusuran dilakukan, karena areal yang mereka tempati saat ini di Desa Kuala Namu, Kec. Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akan dibangun Bandara Kuala Namu, bandara baru pengganti Bandara Polonia Medan. Lahan bandara baru itu seluas 1.365 hektar. Dari areal itu, seluas 891,3 hektar merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dilepaskan pada Oktober 1997. Termasuk dalam areal HGU PTPN II yang dilepaskan ini, pemukiman para buruh kontrak dari Pulau Jawa berikut keturunannya yang sudah berdiam di sana sejak zaman Belanda, dan mayoritas merupakan buruh perkebunan dan pensiunan PTPN II.Sebagian warga menolak digusur karena tawaran ganti rugi yang tidak wajar. Untuk buruh perkebunan aktif diberikan Rp 2.350.000, karyawan yang sudah pensiun Rp 4.292.085, sedangkan buruh harian lepas Rp 250.000. Warga menuntut agar direlokasi dengan memberi lahan baru setidaknya seluas 47 hektar untuk kebutuhan pemukiman dan lahan pertanian warga seluruh warga. Areal yang diminta warga berada di ke sebelah timur Kuala Namu, yang masuk Desa Pasar VI. Kecamatan Beringin. Namun permintaan ini tidak ditanggapi. Berkaitan dengan rencana penggusuran paksa itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang mendampingi warga dalam upaya menuntut haknya, meminta agar PTPN II menunda rencana penggusuran itu, untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan."Kita minta PTPN II, PT Angkasa Pura II, maupun pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan aparat keamanan untuk berpikir jernih. Tidak masanya lagi menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak. Keinginan warga harus dilihat sebagai kebutuhan dasar untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Jangan sampai pembangunan mengesampingkan kehidupan rakyat," kata Alkab Masri Pembela Umum LBH Medan di Kantornya Jalan Hindu, Medan.Dijelaskannya, jika penggusuran paksa itu dilaksanakan, bentrokan tidak akan terhindar. Hampir dipastikan akan terjadi konfrontasi berdarah. Jika ini terjadi, kata dia lagi, citra Indonesia sebagai negara yang sedang membangun demokrasi akan tercoreng dengan adanya masalah ini. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads