Omicron Melonjak, KSP: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik

Omicron Melonjak, KSP: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 09:12 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo (Foto: dok KSP)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo (Dok. KSP)
Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah belum akan menerapkan PPKM darurat meski kasus COVID-19 varian Omicron meningkat tajam. Angka keterisian rumah sakit disebut terkendali meskipun angka kasus COVID-19 tinggi.

"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi, namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga 'rem' darurat belum perlu ditarik," kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Abraham menjelaskan, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Dia lantas mencontohkan soal derajat keparahan Omicron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," ujar Abraham.

"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Abraham memastikan perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan asesmen setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.

Adapun kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM), kata Abraham, tetap mengikuti level PPKM sesuai dengan SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag. "Soal PTM tidak ada yang berubah," ucap Abraham.

(knv/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads