Briptu Christy Belum Dipecat
Terkait Briptu Christy yang kini masih DPO, Jules menyebut oknum Polwan itu belum dipecat atau diberhentikan dari dinas kepolisian karena belum dilaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.
Jules menjelaskan, Polda Sulut terus bekerja dengan sudah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Dia meminta masyarakat tak asal percaya dengan sejumlah informasi beredar.
"Kemudian kami juga mengimbau masyarakat jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya," kata Jules.
Selengkapnya di halaman berikutnya