Pemerintah Kota Malang menyegel salah satu supermarket di kota Malang selama 14 hari ke depan. Penutupan ini imbas dari informasi viral warga ngaku positif Corona yang berjalan-jalan di supermarket tersebut.
Warga yang mengaku positif Corona tersebut diketahui seorang pasangan suami istri (pasutri) dan sempat viral di media sosial. Wali Kota Malang Sutiaji buka suara terkait persoalan ini.
"Satu pegawai hasil testing antigen positif. Maka kami ambil tindakan ditutup sementara. Karena apa? Karena rawan satu terpapar," ujar Wali Kota Malang Sutiaji seperti dikutip dari detikjatim, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Sutiaji menyebut pengelola supermarket juga lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, pihak supermarket tidak menyediakan barcode PeduliLindungi hingga tempat cuci tangan di lokasi.
"Yang lain-lain sudah memenuhi, tapi ada PeduliLindungi tak dipasang. Maka ini kelalaian, sehingga di BAP oleh Satpol PP," kata Sutiaji.Tak hanya itu, Sutiaji menyebut pengelola supermarket juga lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, pihak supermarket tidak menyediakan barcode PeduliLindungi hingga tempat cuci tangan di lokasi.
Sutiaji memastikan supermarket tersebut akan ditutup selama 14 hari ke depan. Dia menyampaikan pusat perbelanjaan yang ditutup merupakan salah satu tempat yang disinggahi pasutri yang mengaku positif COVID-19. Sehingga upaya pencegahan sebaran virus harus dioptimalkan.
"Karena bermuaranya dari toko ini. Kan ini sudah viral. Makanya kita lakukan testing dan tracing setelah ada yang positif. Untuk penutupannya karena disini ada yang terpapar COVID-19. Maka kan yang pegang-pegang itu khawatir," tuturnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Malang, Handi Prayitno menyebut pihak pengelola supermarket mengakui kesalahannya tidak menaati protokol kesehatan. Akan tetapi, kata dia, pengelola supermarket juga sempat berkilah terkait penutupan tersebut lantaran yang positif merupakan karyawan kafe yang terpisah dari supermarket.
"Pengelola berkilah yang positif karyawan kafe, bukan toko. Tapi kafe dan tokonya jadi satu. Dia berkilah karyawan kafe nggak bisa masuk ke toko. Oke nggak bisa masuk, tapi orang yang di kafe kan berbelanja di dalam. Akhirnya kontak juga yang di dalam," tegas Handi yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang ini.
"Jadi apa pun argumennya, kita lakukan penutupan selama 14 hari," pungkas Handi.
Supermarket tersebut diduga melanggar Pasal 27 C, Peraturan Daerah Pemprov Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 2 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Petugas Satpol PP Kota Malang juga memasang stiker penyegelan di kaca pintu masuk sebagai penanda lokasi belanja ditutup, mulai hari ini sampai dengan 21 Februari 2022.
(maa/jbr)