82 Perusahaan di Riau Deklarasi Tidak Bakar Hutan
Kamis, 11 Mei 2006 18:17 WIB
Pekanbaru - 82 Perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan di Riau menandatangi deklarasi tidak membakar hutan dan lahan. Sehingga pada tahun ini dan selanjutnya tidak akan ada lagi kasus kebakaran hutan. Sungguh?Deklarasi dan penandatanganan dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Rabu malam hingga menjelang pergantian waktu ke Kamis (11/5/2006).Acara ini disaksikan tiga menteri, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Pertanian Anton Apriantono, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar.Deklarasi untuk tidak melakukan pembakaran hutan ini diikuti 82 perusahaan yang bergerak bidang kehutanan dan perkebunan sawit untuk wilayah Riau.Selanjutnya hal yang sama juga akan dilakukan di tiga provinsi lainnya, yakni Sumut, Jambi, dan Sumbel. Dalam acara itu, tiga provinsi lainnya mengirimkan utusan dari jajaran pemprov.Menurut Menhut MS Kaban, deklarasi ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden SBY pada Hari Bumi 22 April lalu. SBY menginstruksikan Menhut dan Menneg LH untuk segera menghentikan "ekspor asap"."Berdasarkan instruksi inilah kita membuat deklarasi seluruh perusahaan kehutanan dan perkebunan di empat provinsi di Sumatera. Nantinya akan dilanjutkan kesepakatan yang sama di Kalimatan. Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan tahun ini dan selanjutnya tidak ada lagi asap di Indonesia," kata Kaban.Sedangkan Menneg LH Rachmat Witoelar menyebutkan, selama ini kasus kebakaran hutan dan lahan secara nasional 90 persen terjadi di wilayah Riau. Karena itulah, deklarasi ini pun dipusatkan di Pekanbaru."Kita mencatat, pada tahun lalu, luas kebakaran hutan dan lahan di Riau mencapai 20 ribu hektar lebih. Diharapkan tahun ini kasus yang sama tidak akan terulang lagi pasca-penandatanganan deklarasi bersama ini," katanya.Dari sekian banyak perusahaan perkebunan, Rachmat memesan khusus pada 6 perusahaan sawit di Riau untuk bisa berhati-hati dalam menjaga lahan perkebunannya.Keenam perusahaan itu adalah PT Adei Plantation (PMA asal Malaysia), PT Ivo Mas, PT Sekato Mas, PT Satria Perkasa, PT Rokan Timber Lestari, dan PT Perkebunan Nusantara V di bawah bendera BUMN."Saya nitip pesan khusus pada enam perusahaan ini untuk benar-benar menjaga arealnya dari aktivitas pembakaran lahan dan hutan," kata Rachmat.Keenam perusahan tersebut memang tercatat di Riau sebagai perusahaan yang saban tahun terlibat aktivitas perluasan perkebunan dengan cara melakukan pembakaran.Hal yang sama juga ditegaskan Menteri Pertanian Anton Apriantono. Untuk perkebunan kelapa sawit sudah ada undang-undang perkebunan yang mengharuskan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Termasuk juga perusahaan harus menjalankan analisa dampak lingkungan (amdal) yang telah dimiliki."Sebenarnya dalam amdal untuk perusahaan perkebunan, dengan tegas dilarang membakar lahan. Lewat deklarasi ini, kita semua sepakat untuk sama-sama menjaga ekosistem dari aktivitas pembakaran itu," kata Anton.
(sss/)











































