Kota Depok Kini PPKM Level 3, Kapasitas Resepsi-Hajatan Dibatasi 25%

Kota Depok Kini PPKM Level 3, Kapasitas Resepsi-Hajatan Dibatasi 25%

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 18:16 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris (Nahda/detikcom)
Depok -

Pertambahan kasus COVID-19 di Depok melonjak dua pekan belakangan. Wali Kota Depok Mohammad Idris membenarkan bahwa wilayah Depok sudah dinyatakan berstatus PPKM level 3.

"Iya (level 3), informasinya sesuai asesmen Kemenkes dan Inmendagrinya nanti malam akan dikeluarkan. Sudah masuk level 3," kata Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (7/2/2022).

Nantinya, lanjut dia, pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat akan dikurangi. Semula 50 persen menjadi 25 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan artinya pembatasan-pembatasan dari sisi perkumpulan (seperti) resepsi nikahan dan hajatan lainnya. Ini juga sudah ada pembatasan 25 persen dari kapasitas bukan lagi 50 persen kalau sudah level 3," sambungnya.

Kebijakan ini juga akan berpengaruh terhadap kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Depok akan melanjutkan PTM 50 persen mengikuti SKB 4 Menteri.

ADVERTISEMENT

"Kalau PTM Level 3, (berdasarkan) SKB 4 menterinya (PTM) masih 50 persen (kapasitas). Harusnya awalnya kan 100 persen level 1 dan 2. Nah, itu ada diskresikan level 2 boleh 50 persen di wilayah Jabodetabek. Maka, di Depok sudah berjalan 50 persen," kata Idris.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3. Selain Jabodetabek, level PPKM DIY naik.

Hal itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2). Kenaikan PPKM Jabodetabek ini disebabkan rendahnya tracing COVID-19.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.

Luhut mengatakan Bali juga bakal naik ke PPKM level 3. Ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.

"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads