Ibu Pembuang Bayi di Bekasi Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Ibu Pembuang Bayi di Bekasi Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 17:36 WIB
Bayi baru dilahirkan dibuang id bak sampah di Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RW 13 Hary Novriansyah mengatakan bayi ditemukan dalam kondisi lemas dan dikerumuni semut.
Bayi baru dilahirkan dibuang di bak sampah di Pondok Melati, Kota Bekasi. (Fakhri Fadlurrohman/detikcom)
Bekasi -

Ibu pembuang bayi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, berinisial G (27) ditetapkan menjadi tersangka. Meski begitu, G tidak ditahan.

"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka) atas pasal penelantaran anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Alexander Yurikho ketika dihubungi pada Senin (7/2/2022).

Tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara. Walau demikian, tersangka tidak akan menjalani penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam Penerapan UU Perlindungan Anak. Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan ASi adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ibu kandung," ucapnya.

Ia pun menambahkan, sang ayah tidak terlibat pembuangan bayi ke tong sampah. "Nggak (keterlibatan) ada sama sekali, Murni si ibu kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan, yang bersangkutan pun akan kita kenakan juga pasal penelantaran anak jika tidak menafkahi anak hasil hubungannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kini bayi tersebut telah bersama sang ibu. Mereka berdua masih dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads