PPKM Level 3 di Mall: Jam Buka, Kapasitas, Aturan untuk Anak-anak

PPKM Level 3 di Mall: Jam Buka, Kapasitas, Aturan untuk Anak-anak

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 17:10 WIB
Jakarta -

PPKM level 3 di mall kini berlaku di Jabodetabek. Ada aturan baru terkait jam buka, kapasitas, serta restoran di bioskop maupun di dalam mall.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022) menyampaikan bahwa saat ini Jabodetabek, DIY Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya menerapkan PPKM level 3. Kenaikan level PPKM ini dilakukan karena rendahnya tracing COVID-19.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut aturan terbaru PPKM level 3 di mall.


PPKM Level 3 di Mall: Jam Buka dan Kapasitas

Berikut aturan PPKM level 3 di mall, bioskop, serta restoran di mall:

ADVERTISEMENT
  1. Mall diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60%
  2. Tempat bermain dan hiburan anak dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% serta wajib menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama
  3. Restoran atau kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%
  4. Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:

PPKM Level 3 di Mall: Apakah Anak-anak Boleh Masuk?

Pemerintah mengizinkan anak-anak masuk ke mall saat PPKM level 3. Syaratnya, anak dengan usia kurang dari 12 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

Aturan PPKM Level 3 di Lokasi Lain

PPKM level 3 mall hingga bioskop yang dibuka saat ini sudah diketahui aturan lengkapnya. Selain itu, pemerintah juga mengatur tentang jam operasional supermarket hingga kapasitas tempat ibadah. Berikut rincian aturannya:

  1. Jam operasional Supermarket hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%
  2. Jam operasional Pasar Raya hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%
  3. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
  4. Warteg dan Lapak jajan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%
  5. Fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 25%
  6. Kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25%
  7. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%

Informasi lain terkait PPKM level 3 di mall dapat disimak di halaman berikutnya.

PPKM Level 3: Luhut Minta Masyarakat Tidak Panik

Luhut menyampaikan sejauh ini penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron, masih dapat terkendali. Maka dari itu, luhut meminta masyarakat tidak perlu panik berlebihan.

"Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah. Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu, tidak saling menyalahkan mestinya tidak banyak masalah yang kita hadapi," kata Luhut.

Selain itu, Luhut menambahkan kebijakan pengetatan PPKM pekan ini akan dikaji ulang minggu depan. Kalau minggu ini hasilnya bagus, kemungkinan PPKM minggu depan bisa lebih longgar.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgar," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(imk/azl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads