Hidayat: Tap MPR Pengusutan Soeharto Tidak Bisa Dicabut
Kamis, 11 Mei 2006 17:51 WIB
Solo - Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Tap MPR No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN yang memuat tentang penyusutan hukum terhadap Soeharto dan kroninya, tidak akan bisa dicabut. Hal tersebut ditegaskan oleh Hidayat kepada wartawan sebelum bertindak sebagai pemimpin upacara apel siaga tim relawan PKS Surakarta untuk Merapi di Pos Pengungsian Keputran, Kemalang, Klaten (Kamis 11/5/2006). Dikatakannya, saat ini tidak ada satu pun lembaga berwenang mencabut ketetapan MPR yang dihasilkan dalam SI MPR tahun 1998 tersebut. Namun jika ketetapan itu dianggap menjadi kendala keinginan pemerintah menghentikan kasus hukum Soeharto maka dapat disiasati dengan membuat aturan baru. "Sesuai Tap MPR No I Tahun 2003 bahwa Tap MPR XI Tahun 1998 tetap dapat diberlakukan selama belum ada Undang Undang baru yang mengatur tentang hal tersebut (kasus hukum Soeharto)," ujar Hidayat. "Untuk maka Presiden bersama DPR bisa saja membuat Undang-undang baru. Setelah ada Undang Undang itu maka akan ada solusi yang terkait bagi Tap MPR tersebut (Tap No XI Tahun 1998)," lanjutnya. Seperti diketahui bahwa salah satu yang menjadi pertimbangan besar untuk penyelesaian di luar hukum bagi kasus Soeharto adalah ketetapan MPR tersebut. Hal tersebut dikarenakan ketetapan itu secara terbuka dan tersurat mengamanatkan penyelidikan kasus hukum terhadap Soeharto dan kroninya.
(nrl/)











































