PPKM Level 3 di Restoran: Aturan Jam Buka dan Kapasitas

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 17:06 WIB
PPKM Level 3 di Restoran: Aturan Jam Buka dan Kapasitas - ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

PPKM level 3 di restoran akan berlaku bagi sejumlah daerah, seperti Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung. Daerah-daerah itu ditetapkan menjadi wilayah PPKM level 3.

Seperti diketahui, Jabodetabek sebelumnya berstatus PPKM level 2. Dengan ada kenaikan level ini, ada beberapa aturan yang berubah.

Berikut penjelasan selengkapnya.

PPKM Level 3, di Restoran Kapasitas Maksimal 60 Persen

PPKM level 3 telah diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan sejumlah tempat makan di wilayah PPKM level 3 menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 60%.

"Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 maksimal bisa 60 persen. Restoran atau kafe dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00," kata Luhut melalui siaran pers, Senin (7/2/2022).

Aturan PPKM Level 3 di Mal dan Bioskop

Daerah yang menerapkan PPKM level 3, restoran berkapasitas maksimal pengunjung sebesar 60%. Aturan PPKM level 3 juga berlaku di mal dan bioskop, sebagai berikut:

  1. Mal beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 60% pengunjung. Anak di bawah 12 tahun wajib vaksin dosis pertama.
  2. Tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35%. Pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun
  3. Bioskop boleh buka dengan syarat anak usia di bawah 12 tahun harus sudah vaksinasi dosis pertama.

Kebijakan PPKM Level 3 Lainnya

Pemerintah menerapkan kebijakan lainnya untuk layanan publik selama PPKM level 3 berlangsung. Berikut poin-poin yang harus diketahui masyarakat.

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%. Syaratnya minimal 75% karyawan sudah vaksin dosis kedua dan wajib gunakan PeduliLindungi
  2. Supermarket diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%
  3. Pasar raya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%
  4. Tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jemaah 50%
  5. Kegiatan seni budaya diselenggarakan dengan kapasitas maksimal pengunjung 25%.

Daerah dengan PPKM level 3, di restoran diatur kapasitas maksimal 60%. Simak informasi di halamannya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork