Dudung Respons Disinggung Meme Cabut Baliho-Tak Berani Lawan KKB Papua

Dudung Respons Disinggung Meme Cabut Baliho-Tak Berani Lawan KKB Papua

Nahda Rizky Utami - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 16:41 WIB
KSAD Jenderal Dudung (Nahda-detikcom)
KSAD Jenderal Dudung (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman berbicara soal meme di media sosial yang menyebutkan dia tidak berani melawan kelompok separatis teroris Papua. Dudung mengatakan dirinya sebagai KSAD tidak mempunyai kewenangan.

"Ada meme di medsos, 'Dudung ini nggak berani'. Kemarin berani nyabutin baliho berani, sekarang ke Papua nggak berani (padahal) karena saya memang nggak ada kewenangan," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin, (7/2/2022).

Dudung mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan langkah serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Sebab, lanjutnya, hal itu merupakan kewenangan Panglima TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah memang kaitannya dengan operasional. Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah baik, taktis strategis serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua," jelas Dudung.

"Itu ranah semuanya di Mabes TNI atau Panglima TNI. Saya KSAD itu nggak bisa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dudung menjelaskan, walaupun TNI Angkatan Darat yang beroperasi, Dudung tidak boleh memerintahkan kepada komandan prajurit di lapangan. Dudung hanya diperbolehkan menanyakan kondisi, baik dari prajuritnya maupun logistiknya.

"Perlu diketahui ini ya walaupun Angkatan Darat yang operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade, komandan batalion. Saya hanya boleh nanya, 'Danyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Bagus?' Hanya nanya itu saja," ujar Dudung.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan terkadang orang salah persepsi soal jika ada prajurit TNI AD yang gugur, dianggap KSAD yang salah memberikan perintah.

"Kadang salah-salah orang mempersepsikan. Angkatan daratnya gugur pikirnya KSAD yang salah memberikan perintah," tutur Dudung.

Simak kewenangan KSAD di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Bantah Anggapan Musuhi Islam, KSAD Dudung: Saya Dulunya Santri

[Gambas:Video 20detik]



Tugas KSAD

Untuk diketahui, angkatan dipimpin oleh seorang kepala staf angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, tugas dan kewajiban kepala staf angkatan adalah sebagai berikut:

1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.

Adapun operasi militer TNI salah satunya ialah terkait mengatasi gerakan separatis. Wewenang penggunaan kekuatan TNI ini merupakan tanggung jawab Panglima TNI.

Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads