DPR Diminta Akui Tragedi Trisakti Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 11 Mei 2006 17:37 WIB
Jakarta - Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 kini genap berusia sewindu. Hingga kini, DPR merekomendasikan kasus ini bukanlah pelanggaran HAM berat. Mahasiswa Trisakti kembali akan meminta DPR mencabut rekomendasi tersebut.Hal ini diungkapkan Menteri Perjuangan 12 Mei Kepresidenan Mahasiswa (Presma) Universitas Trisakti, Reza Oktavian di Kampus Universitas Trisakti, Jl Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (11/5/2006)."DPR tidak berhak menjustifikasi pelanggaran HAM yang berat dan bukan berat. Maka kami tuntut agar mereka mencabut rekomendasi tersebut," ujar Reza.Presma Usakti akan beraudiensi dengan Komisi III DPR Jumat 12 Mei besok. Mereka akan mengajukan tiga tuntutan terkait dengan Tragedi Trisakti 12 Mei. Presma menuntut DPR mencabut rekomendasi yang mengatakan Tragedi 12 Mei bukanlah pelanggaran berat.Mereka juga menuntut DPR membentuk pengadilan HAM ad hoc dan meminta 12 Mei dijadikan sebagai Hari Pergerakan Nasional. Menurut Reza, Presma Usakti telah berkoordinasi dengan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menyatukan visi."Kami sudah menghubungi teman-teman dari Bandung, Jakarta, sampai Sulawesi agar satu suara terhadap penyikapan kasus ini," tandasnya.Menyambut sewindu Tragedi Trisakti 12 Mei, Presma Usakti akan menggelar malam renungan visi perjuangan pada Kamis 11 Mei malam. Tepat Jumat 12 Mei besok mereka akan mengadakan upacara, aksi damai, dan napak tilas.
(fay/)











































