Ditlantas Polda DIY masih melakukan asesmen terkait kecelakaan maut bus wisata di jalur Imogiri-Dlingo, kawasan Bukit Bego, Kapanewon Imogiri, Bantul, yang menewaskan 13 orang. Namun diketahui, kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata bus ini ternyata sudah kedaluwarsa.
"Untuk STNK berlaku sampai dengan 11 April 2024. Selanjutnya untuk kir berlaku sampai dengan 16 Mei 2022 dan kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata berlaku sampai dengan 1 Juli 2021," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono seperti dikutip dari detikJateng, Senin (7/2/2022).
Iptu Maryono juga mengungkapkan beberapa kelengkapan dokumen dari bus jenis Mercedes Benz dengan nomor polisi AD 1507 EH itu. Menurutnya, dokumen STNK bus itu masih berlaku hingga 2024. Bus itu juga telah menjalani uji kir dan berlaku hingga 16 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi menyatakan, pihaknya masih melakukan asesmen terkait peristiwa kecelakaan maut ini. Polisi belum bisa menyimpulkan hasil asesmen tersebut. Meski demikian, ada beberapa temuan berdasarkan kelengkapan dokumen kendaraan.
Assesmen dilakukan untuk melihat apakah bus dalam kondisi laik jalan atau tidak. Keseluruhan akan diperiksa mulai dari sistem mekanis dan remnya, sistem kemudi, kelistrikan, hingga semua yang terkait dalam mendukung kinerja bus.
"Laik dan tidak akan kami sampaikan nanti, itu para ahli yang menentukan," kata kepada wartawan di Bukit Bego, Bantul, Senin (7/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, bus rombongan wisatawan mengalami kecelakaan di jalur Imogiri-Dlingo, kawasan Bukit Bego, Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2) siang. Total 13 orang tewas dalam kecelakaan ini.
Baca berita selengkapnya peristiwa kecelakaan bus maut di Bantul di sini.
(hri/imk)