Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3. Berikut ini sejumlah daftar pembatasan terbaru PPKM Level 3.
"Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, minimal 75% karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).
Luhut menyampaikan, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60%. Sementara pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60% pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," jelas Luhut.
Sementara warung Tegal (warteg) dan lapak jajan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Begitu pula restoran dan kafe.
"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama," terang Luhut.
Kemudian, tempat ibadah kapasitas maksimal 50% dan kegiatan seni budaya 25%. Aturan ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah.
"Teman-teman sekalian ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu," imbuhnya.
Simak Video: Jabodetabek PPKM Level 3, Mal-Resto Kapasitas Maksimal 60 Persen