Anggota Polres Wakatobi, Aipda A (36) yang ditangkap terkait kasus narkoba terancam sanksi pemecatan. Aipda A diduga memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Sanksi dari Pak Kapolri itu jelas kalau ada anggota yang terlibat narkoba maka sanksi tegas menanti bisa dipecat," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh, Senin (7/2/2022).
Prianto menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Aipda A. Terlebih, Prianto menyeb Aipda A menjabat sebagai PS Kanit Narkoba Polres Wakatobi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah sering sosialisasikan tentang narkoba ini, harusnya dia tahu. Sipil saja tahu, apalagi dia anggota, pasti tahulah," ujarnya.
Saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Aipda A. Polisi juga sedang menyiapkan kelengkapan berkas untuk kemudian dilakukan persidangan.
"Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan seperti apa. Perintah saya segera dirampungkan pemberkasan lalu kita lakukan sidang kode etik," tukasnya.
Sebelumnya, Aipda A ditangkap dengan seorang perempuan inisial AA di salah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu seberat 0,95 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap lima tersangka lainnya dengan inisial LZ, RDM, H, MTP dan R.
"Benar, yang bersangkutan inisial A, pangkatnya Aipda, menjabat sebagai Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi," terang Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/2).
Lihat juga video 'Siapa Lempar Jeruk Diduga Berisi Sabu-sabu ke Rutan Solo?':