KPI Gugat Presiden SBY
Kamis, 11 Mei 2006 16:51 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait terbitnya tujuh peraturan pemerintah (PP) tentang pedoman penyiaran. Gugatan dilakukan dengan mengajukan judicial review 7 PP ke Mahkamah Agung (MA).Tebitnya PP tersebut dianggap telah mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dimiliki oleh KPI. "Atas terbitnya tujuh PP itu SBY patut diduga telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran," kata Wakil Ketua KPI Sinansari Ecip di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2006).Tujuh PP tersebut adalah PP No. 11 tahun 2005 tentang penyiaran publik, PP No. 12 tahun 2005 tentang RRI, PP No. 13 tahun 2005 tentang TVRI, PP No. 49 tahun 2005 tentang pedoman liputan penyiaran asing, PP No. 50 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran swasta, PP No. 51 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran komunitas, dan PP No. 52 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran berlangganan."Tiga PP bernomor 11, 12, dan 13 telah kita ajukan judicial review ke MA pada 15 Juni 2005. Sedangkan 4 PP lainnya telah kita ajukan judicial review ke MA pada 10 Mei 2006 kemarin," jelas Sinansari Ecip.Ecip menjelaskan dalam UU Penyiaran setiap izin untuk melakukan penyiaran harus melalui KPI. Namun dengan terbitnya PP itu, KPI hanya bertugas untuk memeriksa permohonan sedangkan izin penyiaran dilakukan pemerintah melalui Menkominfo."Ini bukan karena kewenangan KPI yang diambil, tapi karena PP itu tidak mengikuti UU Penyiaran," jelas dia.Sementara itu kuasa hukum KPI, Hinca Panjaitan menambahkan, dengan terbitnya 7 PP tersebut, KPI tidak dapat lagi menjalankan fungsinya sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran khususnya yang berkenaan dengan pemberian sanksi administratif lembaga penyiaran."PP itu telah melakukan pembangkangan hukum atas UU Penyiaran. Pembangkangan itu berupa tidak taat asas pada UU induknya," tandasnya.Hinca mendaskan, total materi muatan PP yang dimohonkan untuk diuji material sebanyak 155 materi yang terdiri dari 5 materi PP 49, 55 materi PP 50, 45 materi PP 51, dan 50 materi PP 52.
(san/)











































