Hakim Herman Bantah Terima Rp 250 Juta dari Jamsostek

Hakim Herman Bantah Terima Rp 250 Juta dari Jamsostek

- detikNews
Kamis, 11 Mei 2006 16:47 WIB
Jakarta - Mantan ketua majelis hakim kasus PT Jamsostek, Herman Allositandi, membantah telah menerima uang Rp 250 juta dari Aan Hadi Gusnanti, perantara mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Herman mengaku tidak mengenal jaksa Cecep Sunarto yang disebut-sebut Aan sebagai jaksa yang menyampaikan uang itu kepada Herman. Hal ini disampaikan Herman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/5/2006). "Jelas itu tidak benar. Saya tidak pernah terima," bantah Herman.Sementara itu kuasa hukum Herman, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, kliennya telah difitnah dan Alamsyah berencana mengajukan gugatan karena fitnah itu. "Itu fitnah besar namanya kata klien saya," tandas Alamsyah.Alamsyah juga sudah menanyai Herman soal kebenaran menerima uang dari Cecep. "Dia bilang tidak terima semua itu," kata Alamsyah.Sebelumnya Aan mengaku telah menyerahkan uang Rp 250 juta kepada jaksa Cecep. Dari keterangan Cecep kepada Aan, uang itu akan dialokasikan untuk hakim Herman. Aan juga membeberkan total uang yang diberikan sebesar Rp 550 juta kepada JPU Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Uang itu dikucurkan sebanyak 3 kali dengan rincian Rp 100 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 selama periode akhir November sampai awal Desember 2005. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait