- 'Diseret' ke Sidang Komisi Etik
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Siarit disebut bakal mengajukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyebut Kapolres Manado akan mengajukan PTDH terhadap Briptu C melalui sidang komisi etik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolresta Manado, selaku atasan hukum, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ucap Kombes Jules Abraham, Sabtu (5/2).
Menurut Abraham, pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," katanya.
- Tetap Bisa Dipecat meski Absen Sidang Etik
Kombes Jules Abraham menekankan Briptu C tetap bisa diberhentikan secara tidak hormat meski absen di sidang komisi etik Polri. Bahkan, menurutnya, putusan PTDH tetap bisa dijatuhkan.
"Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," sebut Kombes Abraham dalam keterangannya, Minggu (6/2).
- Diburu Tim Gabungan
Pencarian Briptu C dilakukan dengan serius. Buktinya, Polda Sulut sampai membentuk tim gabungan untuk mencari Briptu C.
"Dicari oleh tim gabungan Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan)," ucap Kombes Jules Abraham dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2).
(zak/eva)