Seorang pria berinisial SM di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), kemarin ditangkap polisi. SM diduga memperkosa seorang anak di bawah umur.
Penangkapan SM dilakukan dengan merujuk laporan dari pihak keluarga korban pada 24 Januari 2022. Laporan pihak korban diterima polisi dengan surat nomor LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl.
"Dari pengakuannya, tersangka mengatakan sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SM sendiri merupakan seorang pekerja swasta. Pemuda 23 tahun itu ditangkap di kediamannya.
SM pun sudah ditahan polisi. Yang bersangkutan ditahan terhitung sejak kemarin.
"Tersangka dijemput di rumahnya, dan sudah dilakukan penahanan di rutan polres sejak 5 Februari 2022," ucap Abraham.
SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(zak/zak)