Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik level. Hal ini untuk menyikapi kasus COVID-19 di Jakarta yang semakin melonjak.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan itu disampaikan Anies berbarengan dengan pemberhentian pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan.
"Jadi dalam usulan pak Gubernur kepada pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pembatasan, salah satunya adalah pemberlakuan PPKM (level 3)," kata Wagub DKI Riza Patria, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022). Riza menjawab pertanyaan soal benar tidaknya Pemprov DKI ingin status PPKM level 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra itu menjelaskan melalui kenaikan level PPKM pihaknya dapat membatasi kegiatan masyarakat secara optimal. Misalnya dengan mengurangi kapasitas hingga jam operasional.
"Itu jadi kewenangan pusat, jadi semuanya kami serahkan kepada pemerintah pusat atau Satgas pusat," ujarnya.
Di samping itu Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya memberlakukan jam malam. Dia memastikan segala kebijakan akan ditetapkan dengan melibatkan Forkopimda hingga pemerintah pusat.
"Memang kita semua ke depan akan ada upaya-upaya apakah pembatasan nanti di jalan, pembatasan jam malam inikan sekarang yang kita lakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional," tandasnya.
"Nanti kita akan tingkatkan lagi, pembatasan yang sesuai dengan fakta data, semuanya kita lakukan pengawasan monitoring dan evaluasi," sambungnya.
Simak Video: Simak Daftar PPKM Kab/Kota di Indonesia