Ketua MA: Jaksa Bisa Menutup Kasus Soeharto
Kamis, 11 Mei 2006 16:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganggap rencana pemberian Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap mantan Presiden Soeharto merupakan wewenang Kejagung. Hal itu dimungkinkan mengingat secara materil, pengadilan belum pernah berjalan."Kalau Kejaksaan berkesimpulan Pak Harto tidak layak diajukan ke persidangan, seperti orang Inggris mengatakan unfit to be trial, maka Kejaksaan bisa memutuskan kasus ini ditutup," kata Ketua MA Bagir Manan.Bagir menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/5/2006). Berikut petikan wawancara Bagir dengan wartawan:Bagaimana tanggapan MA mengenai penghentian kasus Soeharto?Saya ingin jelaskan dulu mengenai keterlibatan pengadilan dalam kasus Soeharto. Perkara Soeharto masuk ke pengadilan pada tahun 2000. Pada waktu itu persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penuntut umum tidak dapat menghadirkan Soeharto sebagai terdakwa karena beliau dalam keadaan sakit.Sedangkan menurut ketentuan KUHAP, kehadiran seorang terdakwa merupakan hal yang wajib karena suatu pemeriksaan perkara tidak bisa dijalankan kalau terdakwa tidak ada. Nah, kalian pasti menanyakan bagaimana kalau in absentia. In absentia hanya bisa berjalan kalau terdakwa tidak hadir sebagai suatu bentuk pembangkangan terhadap pengadilan, seperti melarikan diri, menyembunyikan diri atau berada di tempat yang tidak dapat dijangkau. Tapi kan Pak Harto waktu itu ada di tempat dan beliau sesuai keterangan bersedia untuk hadir, hanya secara fisik beliau dalam keadaan sakit. Dan itu dikuatkan keterangan-keterangan dari tim medis, baik pribadi maupun yang dibiayai pemerintah, dan dikatakan beliau mengalami suatu penyakit yang permanen. Karena itu kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan berkas dakwaan dikembalikan ke kejaksaan.Tapi kemudian JPU banding, yang sebetulnya dalam penentuan hukum acara itu tidak boleh banding, karena tidak ada banding untuk penetapan. Tapi JPU banding dan berkas perkara diperiksa Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu karena hakim tidak boleh menolak perkara.Pada waktu itu, Pengadilan Tinggi Jakarta membuat keputusan lain yang berbeda dengan PN Jaksel yang memerintahkan agar pengadilan membuka kembali sidang. Terhadap putusan ini pengacara Pak Harto mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasinya serupa dengan keputusan PN yang menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa tidak bisa dihadirkan. Dan, putusan itu juga memerintahkan jaksa mengobati Pak Harto sampai sembuh untuk sewaktu-waktu diajukan lagi ke pengadilan. Kemudian pada tahun yang sama keluar fatwa MA yang menegaskan, berdasarkan keterangan tim medis, beliau tidak bisa dihadapkan ke persidangan. Maka kepada pihak penuntut umum agar mengobati Pak Harto atas biaya negara dan itu yang saat ini berjalan. Dan ternyata hingga hari ini Pak Harto belum sembuh dan bahkan penyakit beliau bermacam-macam. Sedangkan untuk mengadili seseorang terdakwa harus hadir dan tidak dalam keadaan sakit. Karena pertanyaan hakim setelah menanyakan identitas adalah apakah anda sehat atau tidak? Dan kalau ternyata terdakwa tidak sehat dan hakim mempertimbangkan dia tidak dapat mengikuti persidangan, maka pemeriksaan tidak boleh dilanjutkan.Karena terdakwa harus sehat karena ini untuk melindungi kepentingannya sendiri. Sebab ada kemungkinan jawaban dia dalam persidangan justru akan memberatkan dirinya.Dan sekarang Pak Harto dalam keadaan seperti itu. Saat ini kewenangan itu sebetulnya ada dalam pihak kejaksaan dan kita tunggu kewenangan jaksa. Kalau kejaksaan berkesimpulan Pak Harto tidak layak diajukan ke persidangan, seperti orang Inggris mengatakan unfit to be trial, maka kejaksaan bisa memutuskan kasus ini bisa ditutup.Dulu kenapa persidangan bisa sampai ke kasasi? Dulu belum memasuki pokok perkara dan Pak Harto sama sekali belum diperiksa. Baru persoalan untuk menghadirkan terdakwa, sehingga sebetulnya dalam arti materil pengadilan belum pernah berjalan.Nah, Kejaksaan secara sederhana bisa menyatakan karena terdakwa tidak mungkin dihadirkan, maka mereka punya kewenangan menutup perkara ini. Ini hukum dan tidak boleh orang persoalkan apa-apa.Jadi bisa di-SP3?Banyak sekali jaksa di penyidikan yang perkaranya tidak diteruskan, yaitu dalam bentuk SP3. Kalau ini tidak SP3 lagi karena sudah pernah diajukan ke pengadilan. Tapi karena terdakwanya tidak ada, kita mengadili siapa?In absentia itu adalah pengecualian jika terdakwanya tidak dapat dihadirkan karena tidak diketahui keberadaannya dan di peradilan peraturan in absentia itu tidak bisa dilonggarkan. Ini kan Pak Harto bersedia datang. Pengadilan itu sifatnya hanya menunggu. Kalau perkara dikirim ya kita kerjakan, kalau tidak ya tidak.
(umi/)











































