Polri Hanya Punya Waktu 2 Hari Perbaiki Berkas Kasus PLTGU
Kamis, 11 Mei 2006 15:29 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri mempunyai waktu dua hari lagi untuk memperbaiki berkas kasus korupsi PLTGU Borang, Sumatera Selatan. Jika tidak selesai juga, tersangka kasus itu harus dibebaskan karena masa penahanannya berakhir."Jika belum selesai berkasnya ya akan bebas demi hukum. Jadi kita harus melepaskan," kata Kabareskrim Kombes Pol Makbul Padmanegara kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (11/5/2006).Polri telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi PLTGU. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Pusat Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Agus Darmadi, dan rekanan PLN Johanes Kennedy.Masa penahanan Agus akan segera berakhir pada Sabtu 13 Mei mendatang. Penahanan Johanes habis pada keesokan harinya, Minggu 14 Mei. Sementara penahanan Ali berakhir pada 23 Mei.Mabes Polri pada Rabu 10 Mei kemarin menerima pengembalian berkas tiga tersangka dari Kejagung. Berkas dikembalikan agar diperbaiki karena masih belum lengkap.Pada kesempatan itu, Makbul juga membantah tudingan tidak ada kerugian negara pada kasus PLTG Borang ini." Karena ada kerugian negara polisi berani menahan mereka. Polri akan melepaskan apabila tidak ada cukup bukti," tandas Makbul.Soal tidak adanya kerugian negara disampaikan pengacara tersangka, Hotman Paris. Dengan alasan tidak ada kerugian negara, Hotman meminta agar kasus korupsi kliennya dihentikan.
(iy/)











































