Sebuah mobil lawan arah di Exit Tol Cikokol, Tangerang viral di media sosial. Pengemudi mobil diduga salah megakses jalan sehingga lawan arah dan putar balik.
Dalam video viral tersebut terlihat pengemudi hendak berputar balik dan mencoba melawan arah. Aksi pemobil tersebut dianggap membahayakan pengendara mobil lainnya yang melintas di lokasi.
Polisi pun telah mengetahui adanya tindakan pemobil viral tersebut. Menurut polisi, hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pelanggaran lah namanya muter arah tidak pada tempatnya. Pelanggaran rambu-rambu," kata Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).
Analisis Polisi soal Mobil Lawan Arah
AKP Suwito mengatakan peristiwa mobil lawan arah tersebut berada di Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di exit Tol Cikokol mengarah ke Kembangan, Jakarta Barat. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui kapan peristiwa pelanggaran itu terjadi.
Namun, dari rekaman video viral yang beredar, polisi menduga pengemudi mobil itu lawan arah karena salah jalan. Si pengemudi berupaya putar balik begitu tahu salah mengambil jalan.
"Jadi itu yang mau masuk ke Jakarta maupun ke Merak yang dari Tangerang, Kebon Nanas, itu, Tol Cikokol. Namun pihak Jasa Marga belum dapatkan info kapan, karena itu masih di luar. Karena sepertinya itu masuk, salah, terus muter balik," kata Suwito.
Suwito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Dia pun menyebut pihak Jasa Marga juga tidak mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut.
"Itu kan kalau lurus arah ke Jakarta kan itu ada gerbang tuh, ada gerbang tap. Kalau yang kiri naik ke kanan itu mau ke arah Bitung, Merak. Nah, itu belum sampai nge-tap ke tolnya itu. Jadi dia salah jalan, terus puter arah lagi. Belum nge-tap itu. Kalau sudah nge-tap, pasti ketahuan kan," tutur Suwito.
Polisi lacak nomor kendaraan pelaku, simak di halaman selanjutnya
Polisi Lacak Pengemudi Via Nopol
Sebuah mobil warna silver terekam kamera salah satu warga melawan arah di exit Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di exit Tol Cikokol. Polisi memastikan tindakan pemobil tersebut melanggar aturan lalu lintas.
"Ya pelanggaran lah namanya muter arah tidak pada tempatnya. Pelanggaran rambu-rambu," kata Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).
Suwito mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Pelacakan nomor kendaraan pelau tengah dilakukan.
Dia menambahkan, saat sudah terlacak, ancaman sanksi akan diberikan kepada pemobil warna silver yang melawan arah tersebut.
"Ya kita lihat kalau ada bisa melihat nomor polisinya kita lakukan penindakan atau teguran kepada pengemudinya tersebut. Kalau ter-capture bisa kita kembangkan nanti," tutur Suwito.