Polda Metro Di-deadline Bebaskan Buruh Hingga 13 Mei
Kamis, 11 Mei 2006 14:18 WIB
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan deadline kepada Polda Metro Jaya untuk membebaskan 8 buruh yang kini ditahan hingga Sabtu 13 Mei. Jika tidak dibebaskan, maka ratusan buruh lainnya siap menggantikan mereka dipenjara."Sampai hari ini ini yang sudah mendaftarkan mencapai 689 orang. Mereka sudah minta ditahan," kata Ketua KSPSI Sjukur Sarto kepada detikcom di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/5/2006).Langkah ini ditempuh oleh KSPSI untuk menggantikan rencana mereka sebelumnya yang akan mengepung Polda Metro Jaya. "Tadinya massa Jabotabek mau mengepung Polda Minggu 14 Mei. Tapi rencana tersebut batal dan mereka sepakat untuk menggantikan delapan orang ini," ujarnya.Sjukur menjelaskan mengenai kepastian dan teknis pelaksanaan rencana penggantian penahanan buruh ini baru akan dibicarakan sore ini. "Sore ini akan kita bahas. Kita melibatkan seluruh DPP, DPD, dan DPC," imbuhnya.Saat ini Polda Metro Jaya menahan 8 buruh menyusul ricuhnya aksi buruh pada 3 Mei lalu di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam aksinya, para buruh merobohkan pintu pagar DPR dan merusak pagar jalan tol.
(san/)











































