Pejabat Surabaya Palsukan Saringan Pompa Air Rp 10 M
Kamis, 11 Mei 2006 14:11 WIB
Jakarta - Ada saja ide jahat untuk memalsukan barang. Bahkan sebuah model saringan air untuk mesin pompa dapat dipalsukan. Pemilik paten yang asli diduga merugi Rp 10 miliar.Sebelumnya keempat tersangka pemalsu saringan pompa air ini telah diperiksa di Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Rabu 10 Mei kemarin. Kini mereka dipertemukan dengan Poltak Sitinjak, pemilik paten yang asli."Mereka dikonfrontirkan untuk memperjelas kasus pemalsuan hak paten ini," jelas Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo No 3, Jakarta, Kamis (11/5/2006).Keempat tersangka ini adalah Kepala Bidang Pematusan Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Hidayat Syah, Direktur CV Marga Perkasa Bambang Muhardjo, pihak rekanan Multipho Engineering Kuntono Tjahyo Sarwono, dan General Manager PT Sysconindo Abdi Manunggal Samuel Budi Martono Koesmandi.Kasus ini bermula ketika Poltak menemukan mesin saringan sampah otomatis ME-H berada di pompa air Kalimir di Jl Serayu, Surabaya, Jawa Timur. Padahal mesin itu telah dipatenkan Poltak tahun 2005 melalui Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dengan nomer ID 000049OS.Pemalsuan ini diduga merugikan Poltak sebesar Rp 10 miliar. Kasus ini melanggar UU No 14/2001 tentang paten yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.
(fay/)











































