14 Mantan Pejabat Pemprov Banten Laporkan Ratu Atut
Kamis, 11 Mei 2006 12:54 WIB
Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilaporkan ke DPR. Pelapornya adalah 14 mantan anak buah Ratu Atut sendiri. Perempuan yang kini jadi bakal calon gubernur itu dinilai sewenang-wenang memutasi mereka.Ke 14 orang itu melaporkan Ratu Atut ke Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/5/2006). Mereka diterima anggota Komisi II DPR SK Santosa (FPDIP) dan Djazuli Juweni (FPKS).Ke 14 orang itu adalah mantan Kepala Badan Pendidikan Provinsi Banten Bambang Iswaji, mantan Kepala Biro Administarsi Pembangunan Boy Tenjun, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Didin Syafrudin, Kadin Kelautan da Perikanan Ubaidilah, Kepala Biro Organisasi Pemerintahan Saifudin, Kepala Biro Perekonomian Arslan, Kepala Biro Hukum Syamsul Arif dan Kepala Biro Keuangan Heri Suheri.Menurut jubir 14 mantan pejabat Pemprov Banten itu, Bambang Iswaji, mereka dimutasikan tanpa dasar hukum yang jelas. Pemindahan tersebut dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam PP 30/1980 tentang peraturan disiplin PNS.Para mantan pejabat itu merasa Ratu Atut sengaja membuang mereka. "Kami dipindahkan ke jabatan yang tidak ada dasarnya, yaitu sebagai staf khusus sekretaris daerah. Maka sama saja kami dibuang," kata Bambang.Mereka menolak mutasi tersebut karena bila menerimanya sama saja mematuhi aturan yang ilegal. "Apalagi hingga saat ini kami belum menerima SK mutasi," kata Bambang.
(iy/)











































