PAN Ngaku Heran Mal di Bandung Didenda Ringan, Desak Pusat Atur Sanksi

PAN Ngaku Heran Mal di Bandung Didenda Ringan, Desak Pusat Atur Sanksi

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 05 Feb 2022 11:39 WIB
Kerumunan massa terjadi di dalam mal yang berlokasi di Kota Bandung. Kerumunan itu terjadi saat perayaan Imlek kemarin.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menutup tiga hari Mal Festival Citylink dan mendenda Rp 500 ribu imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memastikan sanksi tersebut tidak akan memberi efek jera.

"Kalau hanya didenda Rp 500 ribu, ya bagi mal sebesar itu tentu tidak berarti. Tidak memberatkan dan rasanya tidak menimbulkan penyesalan. Bayar, urusan selesai," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).

"Kalaupun ada tambahan hukuman penutupan mal tiga hari, itu juga tidak terlalu berpengaruh. Padahal mereka jelas melanggar aturan. Izin yang mereka minta tidak dikeluarkan. Tapi tetap nekat buat kegiatan barongsai itu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini juga mengaku heran atas penetapan sanksi kerumunan yang selama ini berbeda-beda setiap daerah. Dia menyinggung sanksi di satu daerah bisa lebih kecil dan lebih besar dari daerah lainnya.

"Katanya, penetapan sanksi itu sejalan dengan aturan perwali. Ini artinya, tidak ada aturan baku yang standar dari pemerintah pusat. Akibatnya, di Bandung hukumannya bisa kecil, di daerah lain bisa lebih besar atau lebih kecil," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)

Berkaca dari persoalan ini, Saleh pun mendesak pemerintah pusat mulai mempertimbangkan mengatur sanksi secara terpusat. Dia mengaku heran lantaran level PPKM ditetapkan pusat namun sanksi pelanggaran PPKM ditetapkan setiap daerah.

"Sebetulnya ini juga aneh. Mestinya, kalau aturan PPKM-nya ditetapkan pusat, sanksinya pun ditetapkan pusat. Dengan begitu, penerapannya bisa dievaluasi secara menyeluruh dari pusat sampai ke daerah. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terulang lagi. Terutama di masa peningkatan varian Omicron seperti saat ini. Semua harus hati-hati dan waspada," ujarnya.

Simak persoalan kerumunan mal Bandung selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video ''Atraksi Barongsai Bikin Kerumunan, Mal di Bandung Didenda Rp 500 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Mal tersebut ditutup selama tiga hari.

Penutupan imbas dari kerumunan massa yang terjadi di sebuah mal di Bandung. Kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (2/2) terlihat suasana mal. Kondisi di area indoor itu pun disesaki massa bak lautan manusia.

Pengelola Mal Minta Maaf dan Terima Sanksi

Sementara itu, pengelola Mal Festival Citylink meminta maaf atas kerumunan massa saat atraksi barongsai. Mal juga menerima hukuman denda Rp 500 ribu hingga penutupan sementara tiga hari yang diberikan.

"Kami menghormati dan akan mematuhi setiap keputusan dari pemerintah. Sebagai pengelola Mal Festival Citylink, kami selalu berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Bagi kami kesehatan dan keselamatan pengunjung merupakan prioritas utama," ucap Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan dalam keterangan resminya, Jumat (4/2).

Halaman 2 dari 2
(maa/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads