Ketua MPR: Belum Ada Keputusan Hentikan Kasus Soeharto

Ketua MPR: Belum Ada Keputusan Hentikan Kasus Soeharto

- detikNews
Kamis, 11 Mei 2006 12:50 WIB
Semarang - Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menegaskan, belum ada keputusan menghentikan kasus Soaharto. Pertemuan antara presiden dengan pimpinan lembaga tinggi negara hanya mencari masukan, bukan mengambil keputusan. "Tidak benar kalau kasus Soeharto dihentikan. Pertemuan tadi malam hanya forum konsultasi. Itu bukan forum mengambil keputusan," kata Hidayat usai menghadiri sarasehan pendidikan DPW PKS Jateng di Hotel Pandanaran, Jl. Pandanaran, Semarang, Kamis (11/5/2006). Hidayat menyatakan, dalam pertemuan Rabu (10/5) malam, presiden hanya mencatat masukan dari lembaga tinggi negara, menteri, Kapolri, Panglima TNI, dan tim dokter kepresidenan yang menangani kesehatan Soeharto. "Dan, tidak ada keputusan apa pun. Saya kira kalau media massa memberitakan kasus Soeharto dihentikan, itu perlu diklarifikasi," tegasnya. Mantan Ketua PKS ini menyebutkan, hingga kini TAP MPR XI 1998 tentang pemberantasan KKN terkait kasus Soeharto masih berlaku. Sesuai UUD, MPR tidak berhak mencabut aturan itu. "Kasus Soeharto memerlukan TAP tersendiri seperti TAP V Tahun 2003 tentang rehabilitasi nama mantan presiden Soekarno. Pemerintah harus mempertimbangkan hal ini," terangnya. Politisi kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini menyebutkan, pembuatan aturan khusus mengenai kasus Soeharto hanya bisa dilakukan presiden dan atau DPR. Kedua lembaga itu diharapkan memperhatikan semua aspek secara komprehensif seperti faktor konstitusional, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika ditanya mengenai tindakan yang bisa diambil pihak Soeharto, Hidayat menyatakan, seharusnya mantan penguasa Orde baru itu meminta maaf kepada seluruh bangsa atas kesalahan yang telah diperbuatnya selama 32 tahun. "Dia juga harus mengembalikan yayasan atau asetnya ke negara. Yayasan itu nantinya akan dikelola untuk kemaslahatan warga negara," demikian Hidayat Nurwahid. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait