Gara-gara Harini, JPU Batal Baca Tuntutan 4 Terdakwa Suap MA
Kamis, 11 Mei 2006 12:36 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor terpaksa menunda pembacaan tuntutan 4 terdakwa kasus penyuapan MA yang melibatkan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso.Empat terdakwa itu adalah Malam Pagi Sinuhadi, Sriyadi, Sudi Ahmad dan Suhartoyo. Sidang yang berjalan 10 menit hanya mendengarkan keterangan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU."Sehubungan dengan perkara terdakwa ini juga menyangkut beberapa perkara yang lain, maka kami akan menyampaikan secara bersama-sama (dengan kasus Harini dan Pono Waluyo)," kata salah satu JPU, Suharto, saat sidang di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/5/2006).Suharto mengatakan, pihaknya menginginkan agar perkara Harini yang berkaitan dengan 4 terdakwa itu diselesaikan terlebih dahulu."Karena perkara lain yang belum selesai, kami meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan secara bersama-sama," ujarnya.Setelah ketua majelis hakim Kresna Menon meminta pendapat dari pengacara keempat terdakwa, akhirnya sidang ditunda hingga 24 Mei 2006 dengan agenda yang sama.Sidang Harini tersendat karena 3 anggota hakim walk out dalam sidang minggu lalu. Ketiganya kecewa dengan sikap ketua majelis hakim Kresna Menon yang tidak ingin bermusyawarah untuk menghadirkan atau tidak Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang.Buntutnya dalam sidang 10 Mei kemarin, tiga hakim ini tidak hadir. Hal yang sama juga terjadi dalam sidang Pono Waluyo.
(umi/)











































