Korban Terlindas-Alami Luka Parah di Kepala
Dari rekaman detik-detik kecelakaan maut tersebut terlihat mobil 'Provost FBI' melintas dari arah timur. Setibanya di lokasi mobil pelaku menabrak sejumlah pemotor di lokasi.
Hadi mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV diketahui korban sempat masuk ke kolong mobil pelaku usai ditabrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu korban masuk ke bawah kolong mobil dan meninggal dunia. Serta beberapa luka-luka ringan akibat peristiwa tersebut. Korban luka-luka dan meninggal dunia dibawa ke rumah sakit mitra sejati," sambungnya.
Dari tabrakan pertama tersebut, laju mobil pelaku tidak berhenti. Korban yang berada di kolong mobil pelaku akhirnya terlindas dan menderita luka parah di bagian kepala.
"Pengendara sepeda motor bernama Dimas Ikhsan Erlangga mengalami luka di kepala sebelah kiri dan meninggal dunia," jelas Hadi.
Sopir Mobil 'FBI Provost' Ditetapkan Tersangka
Kasus mobil berlogo 'Provost FBI' yang menabrak sejumlah sepeda motor hingga menewaskan satu orang di Medan telah diselidiki. Polisi kini menetapkan sopir mobil berinisial FN menjadi tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Zulkifli Harahap saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2).
FN dikenai Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. FN pun ditahan oleh polisi.
"Sudah ditahan," ucap Zulkifli.
(ygs/ygs)