Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras perilaku bejat sekuriti rumah sakit (RS) di Bandung bernama Asep Wisnu (40) yang memperkosa ABG 14 tahun, anak salah satu pasien di RS. KPAI menyebut pelaku harus dihukum maksimal.
"KPAI mengutuk keras perkosaan yang dilakukan oleh sekuriti kepada anak pasien yang berumur 14 tahun," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
"Penegakan hukum yang maksimal harus diupayakan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita menyesalkan perbuatan Asep sebagai sekuriti yang seharusnya menjaga dan memberi perlindungan. Menurutnya, aksi bejat Asep tentu telah melanggar etik pekerjaannya.
"Ini menjadi bagian yang problematik, karena sebenarnya harus memberikan perlindungan tapi justru malah melakukan perkosaan. Untuk itu, kiranya jelas ya kalau dalam pekerjaan sudah secara etik menyalahi pekerjaan itu sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Ria meminta agar korban harus direhabilitasi secara maksimal. Selain itu, Rita berharap penyedia layanan sekuriti di RS tersebut harus dievaluasi.
"Saya kira dalam hal ini penyedia sekuriti itu juga bagian dari yang perlu dievaluasi. Kan itu bagian dari korporasi, itu yang disebut kebijakan keselamatan anak," sebut Ria.
"Ketika ada anak yang termasuk di dalam pelayanannya, dalam hal ini rumah sakit melayani siapapun, dari anak sampai dewasa, maka perspektif perlindungan anak itu harus disampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Seorang sekuriti di salah satu rumah sakit di Bandung tega menyetubuhi ABG perempuan berusia 14 tahun. Tak tanggung-tanggung, pelaku tega menyetubuhi ABG di rumah sakit saat orang tuanya tengah dirawat.
Aksi biadab itu dilakukan oleh pelaku bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) terhadap korban berusia 14 tahun. Asep menyetubuhi korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.
Simak juga 'Sekuriti yang Rekam Mahasiswi Mandi di Makassar Sudah 3 kali Beraksi':