18 Negara Ikuti Diskusi Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

ADVERTISEMENT

18 Negara Ikuti Diskusi Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 21:29 WIB
BPJPH
Foto: dok. BPJPH
Jakarta -

Sedikitnya 18 perwakilan dari kedutaan besar negara sahabat di Indonesia mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Kerja Sama Internasional terkait Sertifikasi Halal di Indonesia. FGD terselenggara atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Staf Khusus Presiden RI, dan Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS).

Diskusi diikuti 18 perwakilan dari kedutaan besar negara sahabat, yaitu Australia, China, Denmark, EU, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Prancis, Singapura, Swedia, Vietnam, Selandia Baru, Hungaria, dan Belgia.

Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono mengatakan diskusi tersebut perlu dilakukan mengingat kerja sama internasional Jaminan Produk Halal (JPH) berkaitan erat dengan hubungan dan perdagangan internasional.

Ia mengatakan, staf khusus presiden telah mencatat adanya sejumlah perhatian penting dari masyarakat internasional terhadap regulasi halal, khususnya terkait mekanisme pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk dalam regulasi JPH.

"Karenanya, diskusi tersebut penting sebagai sarana untuk menerima masukan, menyatukan pandangan dan menampung solusi-solusi dan menjawab pertanyaan dari para duta besar dengan tujuan menemukan solusi bersama," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Atas inisiasi tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada staf khusus presiden. Ia berharap, FGD dapat menjadi media diskusi dan sosialisasi kebijakan JPH khususnya terkait kerja sama produk halal.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bapak Diaz Hendropriyono yang berinisiatif untuk menyelenggarakan sekaligus menjembatani BPJPH, KNEKS, dan kedutaan atau perwakilan negara-negara sahabat untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan jelas mengenai kepastian hukum dan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," kata Aqil Irham.

Lebih lanjut, Aqil Irham menuturkan produk halal saat ini telah menjadi salah satu perhatian terbesar dunia karena memiliki pasar yang besar dan nilai yang menjanjikan. Oleh karenanya, lanskap industri dan ekosistem halal kemudian menjadi mondial, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, juga telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia. Dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Sertifikasi halal sekarang menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Aturan itu juga berlaku untuk produk impor dari berbagai negara yang masuk ke pasar Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, BPJPH saat ini telah menerima permintaan yang tinggi dan banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia.

"Kami telah menandatangani dua MoU sejauh ini, dan yang lainnya sedang dalam proses penyelesaian dan akan ditandatangani dalam waktu dekat. Kami juga menanggapi pertanyaan dan proposisi dari pemerintah dan otoritas asing, pelaku usaha, LSM, dan sebagainya," imbuh Aqil Irham.

"Oleh karena itu, kami menyambut dengan tangan terbuka untuk bekerja sama dan membahas kebijakan dan regulasi Halal di Indonesia," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah memaparkan kerja sama internasional JPH harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government (G to G).

"Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2022, Kerja sama internasional JPH dapat berupa MoU G-to-G di bidang JPH di antara kedua negara. Atau dengan perjanjian bilateral antara kedua pemerintah yang sudah dilakukan dan masih berlaku, misalnya kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan lainnya," kata SIti Aminah.

Kerja sama juga merupakan tindak lanjut hasil koordinasi Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kerja sama ini harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.

"Kerja sama berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri atau LHLN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal," ungkap Siti Aminah.

Lebih lanjut, Siti Aminah juga menjelaskan adanya dua skema aturan layanan produk halal impor. Pertama, bagi kategori end product atau produk jadi, dengan sertifikasi halalnya dilakukan langsung ke BPJPH. Pengujian dan/atau pemeriksaan kehalalan produk jadi juga dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH Indonesia.

"Sedangkan untuk kategori produk berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan produk sembelihan, dapat disertifikasi halal oleh LHLN setempat yang telah bekerja sama dengan BPJPH berdasarkan atas perjanjian antar negara," jelasnya.

Untuk melakukan kerja sama, pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH yang dapat diakses via ptsp.halal.go.id. Melalui laman tersebut, LHLN dapat membuat akun dan selanjutnya mengupload dokumen-dokumen pengajuan berikut persyaratannya secara digital.

"Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH," pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber FGD Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah.

(prf/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT