Soeharto Harusnya Dapat Release and Discharge, Bukan Amnesti
Kamis, 11 Mei 2006 12:19 WIB
Jakarta - Penghentian perkara hukum mantan Presiden Soeharto ataupun pemberian amnesti dianggap tidak tepat. Soeharto harusnya diperlakukan seperti pengemplang BLBI, dapatnya hanya release and discharge.Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/5/2006).Apalagi, kata Patrialis, amnesti atau abolisi sebetulnya bukan untuk kasus-kasus hukum yang menyangkut pidana umum."Amnesti dan abolisi itu politik, harus ada pertimbangan DPR, tidak bisa diberikan kepada Pak Harto," kata Patrialis.Karena itu dalam kasus hukum Soeharto, imbuh dia, lebih tepat pemerintah memberikan release and discharge atau pengampunan dari segala jenis hukum baik pidana maupun perdata jika yang bersangkutan sudah melunasi utang-utangnya, seperti yang diberikan kepada pengemplang BLBI.Terobosan ini, lanjut dia, bisa dilakukan karena kondisi penguasa Orba itu tidak bisa lagi dipaksakan menempuh jalur peradilan."Kalau pengemplang BLBI saja bisa diberikan release and discharge, kenapa Pak Harto tidak. Apalagi dia sudah tua, kesehatannya terganggu, dan mantan presiden lagi," cetus Patrialis.Namun demikian, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto terhadap kekayaan negara harus ditindaklanjuti dengan mengembalikan aset-aset yang dikorupsi kepada negara.Ini bisa dilakukan karena jaksa penuntut umum memiliki keyakinan bahwa Soeharto telah melakukan penyelewengan kekayaan negara melalui yayasan-yayasannya."Jaksa harus membicarakan ini dengan keluarga Soeharto untuk mengembalikan uang-uang tersebut," ujarnya.Tak Punya Kekuatan HukumTerkait pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara dengan Presiden SBY Rabu malam, menurutnya, tidak memiliki kekuatan hukum apapun, karena masing-masing personal seperti Ketua DPR Agung Laksono atau Ketua MPR Hidayat Nurwahid tidak mewakili institusi DPR, tetapi mewakili perorangan."Keputusan semalam itu pribadi-pribadi, tidak punya kekuatan hukum apapun. Kita bukan anak buah Agung, dia hanya speaker. Kalau mau keputusan DPR harus paripurna," tegasnya.Selain itu, harusnya pemberian pengampunan terhadap masalah dugaan korupsi ini hanya dilakukan kepada Soeharto saja, tidak untuk kroninya. Karenanya jaksa agung harus melanjutkan kasus ini dengan memeriksa kroni-kroni penguasa Orba itu.
(umi/)











































