Minyak Goreng Langka, PMII Minta Pemerintah Telusuri Dugaan Kartel

Suara Mahasiswa

Minyak Goreng Langka, PMII Minta Pemerintah Telusuri Dugaan Kartel

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 19:55 WIB
Wakil Sekjen PMII, Hasnu
Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti kelangkaan minyak goreng usai turun jadi Rp 14 ribu per liter. Pemerintah perlu menginvestasi dan mengatasi masalah tersebut.

"Pemerintah memang sudah mematok harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu per liter, tapi barangnya masih langka di pasar-pasar," kata Hasnu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PMII Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Hasnu, Jumat (4/2/2022).

PB PMII menilai Menteri Perdagangan (Mendag) tidak maksimal dalam mengawasi dan mengatur ketersediaan minyak goreng. Seharusnya, ada pengawasan di tingkat implementasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PB PMII juga ragu pasokan minim karena dipengaruhi produksi. Laporan pemerintah menyatakan rata-rata produksi CPO sekitar 53 juta ton per tahun di RI," katanya.

"Dari total tersebut, 33-34 juta ton CPO diekspor, 7-8 juta ton CPO untuk kebutuhan biodiesel, dan 11 juta ton untuk industri di dalam negeri, termasuk minyak goreng, " Katanya.

ADVERTISEMENT

Kelangkaan ini membuat kecewa masyarakat. Dia menduga ada upaya penimbunan minyak goreng.

"PB PMII menilai ada dugaan penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak kuat kuasa dan kuat modal yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan 'kartel.' Ini permainan pasar sekaligus pembiaran oleh pemerintah, untuk memanfaatkan situasi multikrisis seperti ini demi meraup keuntungan. Pada gilirannya, rakyat jadi korban," katanya.


Akui Kurang Optimal

Kementerian Perdagangan mengakui kebijakan ketetapan satu harga Rp 14.000 per kilogram untuk minyak goreng tidak efektif. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.

"Pada kemasan sederhana alasannya disampaikan karena infrastruktur kemasan belum siap. Kalau belum siap, kita ambil langkah lagi, kita bikin satu harga. Nggak ada alasan lagi semua harus Rp 14.000/kg. Kenyataannya tidak optimal juga," jelasnya dalam diskusi publik Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2/2022).

Kemudian, ada indikasi kebocoran ekspor. Itu sebabnya Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Saya kuncinya ekspornya. Sampai sekarang belum ada yang keluar. Tetapi kok barangnya jarang? Ini ada perlawanankah atau apakah?" jelasnya.

(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads