MKD soal Arteria Tak Bisa Dipidana: Imunitas Anggota DPR Sifatnya Mutlak

MKD soal Arteria Tak Bisa Dipidana: Imunitas Anggota DPR Sifatnya Mutlak

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 19:52 WIB
Politikus PDIP Arteria Dahlan
Arteria Dahlan (dok. DPR)

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," imbuhnya.


(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads