Majelis hakim dalam putusannya menyebut fee SGD 3,5 juta yang diterima dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama (JB) adalah inisiatif seorang konsultan PT JB, Agus Susetyo. Menurut hakim, rekayasa pajak itu bukan dari inisiatif PT JB.
Awalnya, hakim mengatakan PT JB memberi fee kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani melalui Wawan Ridwan dkk sebesar SGD 4 juta. Namun yang diterima mereka hanya SGD 3,5 juta karena SGD 500 ribunya diminta oleh Agus Susetyo.
"Oleh karena tidak seorang pun dari direktur, direksi, dan staf dari PT JB yang dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini, seperti Fachrur Zaini selaku Direktur Keuangan dan Ozi Reza Pahlevi selaku staf pajak, dan Ian Setia Muliawan sebagai Manajer Finance and Tax PT JB, di mana Agus Susetyo yang selalu berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam pengurusan pajak PT JB, dan bahkan saksi Agus Susetyo menyatakan tidak kenal, dan tidak pernah bertemu dengan Direktur Utama PT JB yang bernama Fahrial, sehingga tidak dapat dipastikan apakah pemberian fee tersebut sebesar SGD 4 juta atau setara Rp 40 miliar adalah keinginan dari direksi atau staf PT JB," kata hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (4/2/2022).
Menurut hakim, jaksa tidak bisa membuktikan rekayasa pajak itu berasal dari keinginan direksi PT JB, sehingga hakim berkesimpulan permintaan rekayasa pajak itu dari Agus Susetyo pribadi.
"Dan yang terbukti di persidangan bahwa ternyata bahwa keinginan pemberian fee tersebut berasal dari Agus Susetyo yang menyatakan ke saksi Yulmanizar ketika transit penerbangan ke Jakarta saat melakukan pemeriksaan pajak PT JB di Batu Licin, di mana Agus Susetyo menyampaikan keinginannya kepada Yulmanizar supaya pembayaran pajak PT JB senilai Rp 10 miliar dan pemberian fee Rp 40 miliar," jelas hakim.
"Dan ternyata pula terhadap pembagian fee tersebut, saksi Agus Susetyo mendapat jatah SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar, dengan demikian majelis hakim berkesimpulan atau meyakini bahwa pemberian fee tersebut adalah inisiatif Agus Susetyo selaku konsultan PT JB dengan maksud mencari keuntungan pribadi dengan mendapat Rp 5 miliar," lanjut hakim.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau jika dirupiahkan SGD 4 juta itu senilai Rp 40 miliar. Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 55 miliar.
Menurut hakim perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga menikmati uang suap tersebut.
Berikut ini rincian suap yang diterima Angin dkk:
- PT GMP sebesar Rp 15 miliar
- PT Bank Panin SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar
- Dari Agus Susetyo untuk merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama (JB) SGD 4 juta, namun yang diterima hanya SGD 3,5 juta karena SGD 500 ribunya diserahkan ke Agus Susetyo sebagai bagian fee.
(zap/dwia)